You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bahaya Penggunaan Kemasan Styrofoam Dibahas di Pembentukan Raperda Perindustrian
photo Doc - Beritajakarta.id

Raperda Perindustrian Atur Pengawasan Kemasan Berbahaya

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pengawasan terhadap penggunaan kemasan berbahaya seperti styrofoam dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perindustrian.

Menurut penelitian, styrofoam kalau dipakai membungkus makanan, ada zat kimia yang mengancam kesehatan

Anggota Bapemperda DPRD DKI, Bestari Barus mengatakan, teknis pengawasan terhadap kemasan berbahaya seperti styrofoam bisa dimasukan dalam pasal 26 Bab 13 raperda.

Dewan Minta Database Menyeluruh Raperda Perindustrian

"Menurut penelitian, styrofoam kalau dipakai membungkus makanan, ada zat kimia yang mengancam kesehatan manusia," ujarnya dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/7).

Atas dasar itu, kata Bestari, Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI harus memasukan secara detail pengawasan terhadap penggunaan styrofoam dalam raperda ini.

"Kalau perlu, pelaku usaha yang terbukti melanggar dikenakan sanksi khusus di pasal tentang pelanggaran," katanya.

Terkait hal ini, Kabid Industri Dinas PE DKI Jakarta, Elizabeth Ratu RA menjelaskan, di pasal 63 raperda ini telah diatur mengenai kewajiban pelaku industri untuk menjamin keamanan, proses industri hingga penyimpanan produk aman dari bahan berbahaya.

"Ini sudah mengakomodir semua. Mulai dari proses awal sampai suatu produk terdistribusi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1756 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1119 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1113 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye979 personFakhrizal Fakhri
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye920 personTiyo Surya Sakti